WebFeb 10, 2024 · Karena Peredaran Bruto PT AAA telah melebihi Rp50 miliar, maka ketentuan penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (2a) yaitu menggunakan tarif sebesar 25%. … WebWajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian …
ABSTRAK PERATURAN PERUBAHAN ATAS - JENIS …
WebOct 2, 2024 · Tarif pajak yang ditentukan yakni sebesar 35 persen. Dengan demikian, lapisan penghasilan dan tarif pajaknya sesuai dengan pasal 17 ayat (1) RUU HPP adalah sebagai berikut: Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen. Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15 persen. Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 … WebWajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif Pasal 17 ayat (1a), pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk the patakis spin off
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 …
WebMar 27, 2024 · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), … WebSep 14, 2024 · Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus … WebFeb 23, 2015 · Sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) tersebut dapat kita simpulkan bahwa tarif PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25% yang berlaku mulai tahun pajak 2010. Sedangkan tahun pajak 2009 menggunakan tarif 28% dan tahun pajak sebelum 2009 menggunakan tarif progresif. the patate artbook